UAS HUKUM ETIKA BISNIS
Nama
: Dian
Akbarani Sahira
NIM
: 17032100011
Hari/Tanggal : Selasa, 17
Juni 2019
Soal!
Lakukan analisis terhadap tiga dari lima studi kasus yang diberikan!
Jawaban:
Analisis yang akan dilakukan yaitu pada kasus 1, 3, dan 5
Kasus 1
Pada kasus ini, PT Sritex Sukoharjo
menuntut Jau Tau Kwan, Direktur Utama PT Delta Merlin Dunia Tekstil. Hal ini
dikarenakan PT Delta Merlin memproduksi kain rayo grey bergaris kuning yang
sudah dipatenkan oleh PT Sritex.
Pada kasus pelanggaran HKI ini, PT.
Duniatex dituding melanggar hak cipta
karena telah memproduksi kain grey berpita kuning yang diklaim milik Sritex. Kain
bergaris kuning sendiri berarti kualitas kain tersebut sangat baik dan
sebagai perlindungan terhadap konsumen. Dapat dikatakan demikian karena agar konsumen tidak keliru dalam memilih suatu produk/barang.
Berdasarkan kasus diatas, dapat
disimpulkan bahwa pemberian HKI pada suatu produk/barang/jasa maupun sebuah
pemikiran sangat perlu dipatenkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak cipta
tersebut dari penyalahgunaan seperti peniruan ataupun pemalsuan yang dapat
merugikan pihak perusahaan.
Kasus 3
Kasus ini bermula ketika Milla melihat
iklan yang terpampang di media online detik dan Kompas, Mobil Nissan March
mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi yang sama
terdapat di brosur Nissan March. Karena itu, Milla merasa yakin untuk membeli
satu unit Mobil Nissan March untuk dipakai sehari-hari. Akan
tetapi, kenyataanya tidak seperti apa yang tercantum di brosur dan
iklan-iklannya. Merasa kecewa, Milla lalu menuntut dan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak PT. Nissan Motor Indonsia (NMI). Sehingga pihak NMI
diminta untuk membatalkan transaksi, dan mengembalikan uang pembelian sebesar
Rp. 150 juta.
Perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat. Kasus
yang dialami oleh Milla ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangatlah
tidak beretika bisnis. Produsen seringkali lebih mementingkan keuntungan
yang akan diperolehnya daripada kesehatan dan hak-hak para konsumennya. Oleh karena itu perlindungan konsumen sangat perlu diwujudkan
dalam suatu kegiatan ekonomi agar konsumen terlindung dari
Kasus 5
Kasus ini membahas tentang pailitnya PT
Sariwangi Agricultural Estates Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber
Wadung (Indorub). Padahal seperti yang kita ketahui PT Sariwangi memiliki
beberapa investasi, bahkan sempat mengajukan pinjaman kepada beberapa kreditur.
Namun, investasi tersebut tidak memberikan timbal balik yang baik, sehingga PT
Sariwangi dan Indorub tidak dapat membayar kredit yang ia pinjam. Karena tidak
dapat membayar utang-utangnya, perusahaan ini sempat digugat pailit oleh salah
satu debiturrya. Namun akhirnya PT Sariwangi berdamai dan mengajukan beberapa
perjanjian dengan debiturnya. Akan tetapi, PT Sariwangi tak kunjung membayar
utangnya sesuai perjanjian. Sehingga pihak debitur menggugat pailit kedua
perusahaan tersebut dan dikabulkan oleh pengadilan