MAKALAH
KONSEP NILAI
NORMA DAN MORAL
Disusun Oleh
:
Kelompok 2
Rika Sulistyowati 170321100009
Dian Akbarani Sahira 170321100011
Mauli Sofi Agustin 170321100013
Agung Setyawan 170321100015
Dian Akbarani Sahira 170321100011
Mauli Sofi Agustin 170321100013
Agung Setyawan 170321100015
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi
dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesama seperti
itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara
harmoni dengan individu lainnya. Oleh karena itu di perlukan aturan yang
disebut “Hukum”. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang
menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dan lain lain. Aturan
hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah yang mengatakan
“Quid leges sine moribus?” Apa artunya undang-undang kalau tidak disertai
moralitas? Dengan demikian hukum tidak akab berarti tanpa dijiwai moralitas,
hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus diukur
dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Di sisi
lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan
saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. Dengan
demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas.
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-maslah serius yang dihadapi bangsa
Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai
kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu
dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai,
bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian
individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan.
Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan
norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang
utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan
akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum
ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral
yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi,
internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang
hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang
juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah
penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap
aspek.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan nilai,
norma, dan moral ?
2.
Apa saja jenis nilai, norma, dan moral ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan nilai, norma, dan moral
2. Untuk
mengetahui jenis nilai, norma, dan moral
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nilai
Menurut Djahiri (1999) nilai adalah
harga makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersirat dan tersurat
dalam fakta, konsep dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini,
nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan dan menentukan kelakuan
seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Menurut Dictionary dalam Winatapura (1989),
nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki
nilai apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga. Disini, nilai
difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan
seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Menurut Frankel (1978)
dalam Sapria dkk., nilai adalah konsep. Seperti umumnya konsep, makna nilai
sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang dapat diamati melainkan ada
dalam pikiran orang.
Nilai dapat diartikan kualitas dari
sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman
manusia. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan
menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai karena mensosialisasikan
dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila atau budaya bangsa melalui
pembelajaran yang di lakukan dalam lingkup sekolah Dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa
yang berideologi pancasila dan dianjurkan disekolah-sekolah. Secara historis,
nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat
istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dibeli dari negara lain. Nilai ini
sudah ada sejak bangsIndonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika
pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa dalam pendidikan, nilai sangat penting untuk ditanamkan
sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup.
Nilai dapat dibagi atas dua bagian,
yakni:
1. Nilai estetika, terkait dengan maslah keindahan
atau apa yang dipandang indah atau apa yang dapat dinikmati olaeh seseorang.
2. Nilai etika, dengan tindakan-tindakan/
perilaku/akhlak atau bagaimana orang berprilaku. Etika terkait dengan masalah
moral tentang mana yang benar dan salah.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat
dalam masyarakat :
Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai
menjadi tiga bagian, yaitu :
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
3.
Nilai kerokhanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Dari poin di atas dapat disimpulkan
bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro sesuatu dapat dikatakan berguna apabila sesuatu
itu memiliki kegunaan.
Raths (dalam fraenkel, 1978) mengidentifikasi tiga
aspek kriteria untuk melakukan penilaian,yakni perlu ada pilihan (chooses),
penghargaan (prizes) dan tindakan (acts).
1.
tindakan memilih hendaknya dilakukan
secara bebas dan memilih dari sejumlah alternatif dan melakukan memilih
hendaknya dilandasi oleh hasil pemikiran yang mendalam
2.
Ada penghargaan atas apa yang telah
dipilih dan dikenal oleh masyarakat.
3.
Melakukan tindakan sesuai dengan
pilihannya dan di manfaatkan dalam kehidupan secara terus menerus.
Yang Perlu Dikembangkan Dalam Pendidikan Nilai:
1.
Wawasan moral (kesadaran moral, dan
wawasan nilai moral – kemampuan mengambil pandangan orang lain, penalaran
moral, mengambil keputusan, pemahaman diri sendiri
2.
Dimensi perasaan moral (kata hati
atau nurani, harapan diri sendiri, merasakan diri orang lain, cinta kebaikan,
kontrol diri, merasakan diri sendiri)
3.
Perilaku moral (kompetensi, kemauan,
kebiasaan) (Lickona,1992) } Pendelikon nilai di Indonesia seyogyanya berpijak
pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
dan nilai sosial-kultural yang ber Bhinneka Tunggal Ika, karena demokrasi
Indonesia adalah demokrasi yang theistik / ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Fungsi nilai bagi
kehidupan manusia yaitu:
1. Sebagai
faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
2.
Sebagai petunjuk arah: nilai
berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak serta menjadi panduan
dalam menentukan pilihan.
3.
Nilai sebagai pengawas: nilai
mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak
sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4.
Nilai sebagai alat solidaritas:
nilai dapat menjaga solidaritas dikalangan kelompok atau masyarakat.
5.
Dapat mengarahkan masyarakat dalam
berfikir dan bertingkah laku
6. Nilai
sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas
budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.
2.2 Pengertian Norma
Norma adalah tolok ukur/alat untuk
mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa
diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran
tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.
1.
Menurut isinya norma berwujud
perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat.
2.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis,
antara lain yaitu:
Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini
bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang
tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar
norma-norma agama. Contoh norma agama:
a.
“ Kamu dilarang membunuh”.
b.
“ Kamu dilarang Mencuri”.
c.
“Kamu harus patuh kepada Orang tua”.
d.
“ Kamu harus beribadah”.
e.
“ Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan pada hati nurani
atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari
pelanggaran dari norma kesusilan. Contoh norma kesusilaan:
a. “ Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b. “ Kamu
harus berlaku jujur”.
c. “ Kamu
harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d. “ Kamu
dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan Adalah norma yang berpangkal dari
aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap
adalah beberapa contoh dari norma kesopanan. Contoh norma kesopanan:
9.
“ Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita didalam kereta api,
bus, dan
lain- lain, terutama wanita yang tua dan hamil”.
b. “ Jangan makan sambil berbicara”.
c. “ janganlah meludah dilantai atau
disembarang tempat”.
d. “ orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua”.
Norma Kebiasaan (Habit) Norma ini merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh
oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran
bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
Norma Hukum Adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar
rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum. Contoh norma
hukum:
a.
“ Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi- tingginya 15 tahun”.
b.
“ orang yang ingkar janji suatu perikatan yang
telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”. Misalnya dalam hal jual beli”.
c.
“dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Ciri-Ciri
norma sebagai berikut:
• Umumnya tidak tertulis (kecuali norma hukum)
• Hasil kesepakatan bersama
• Ditaati bersama
• Bagi pelanggar di beri sanksi
• Mengalami perubahan
Fungsi norma sebagai berikut:
• Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam
masyarakat
• Menjadi dasar untuk memberi sanksi kepada warga yang
melanggar
norma
• Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan
nilai yang
berlaku
• Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat
2.3 Pengertian Moral
Istilah moral berasal dari bahasa
latin, mores, yaitu adat kebiasaaan. Istilah ini erat dengan proses pembentukan
kata, ialah mos, moris, manner, manners, morals. Dalam bahasa Indonesia kata
moral hampir sama dengan akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata
tertib batin atau hati nurani yang dapat menjadi pembimbing tingkah laku lahir
dan batin manusia dalam menjalankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu
moral erat kaitannya dengan ajaran- ajaran tentang sesuatu yang baik dan buruk
yang menyakngkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Dalam konteks etika,
setiap orang akan memiliki perasaan apakah yang akan dilakukan ini benar atau
salah, baik atau jelek, pertimbangan ini dinamakan pertimbangan nilai mora (
moral values).Pertimbangan nilai moral merupakan aspek yang sangat penting
khususnya dalam pembentukan warga Negara yang baik, sebagai tujuan pendidikan
kewarganegaraan. Tingkah laku sesuai dengan nilai- nilai moral yang dianut dan
ditampilkan secara sukarela diharapkan dapat diperoleh melalui proses
pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai transisi dari pengaruh lingkungan
masyarakat hingga menjadi otoritas di dalam dirinya dan dilakukan berdasarkan
dorongan dari dalam dirinya. Tindakan yang baik yang dilandasi oleh dorongan
dari dalam diri inilah yang diharapkan sebagai hasil pendidikan nilai dalam
pendidikan kewarganegaraan. Menurut Suseno (1998),moral adalah ukuran baik
buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan
warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan
anak manusia bermoral baik dan manusiawi. Menurut Ouska dan Whellan (1997),
moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri
individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi
moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada
sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk, sedangkan moralitas
merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna
moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi
maupun menjalankan aturan. Moral bertujuan membantu peserta didik untuk
mengenali nilai-nilai dan menempatkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena
tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran
akan nilai –nilai dalam masyrakat akhir-akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Jenis-jenis moral, yaitu:
1. Moral
deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Moral
normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku
ideal yang seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif memberikan penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Mengingatkan
manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian
masyarakat.
2.
Menarik perhatian pada permasalahan
moral yang kurang di tanggapi.
3. Dapat
menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.
Masalah Perilaku Moral Antara Lain:
1. Mencuri
2. Mencontek
3. Tidak hormat pada pejabat publik
4. Kekejaman terhadap teman seusia
5. Menyerang keyakinan orang lain
yang berbeda
6. Bicara kasar/ tidak pantas
7. Pemerkosaan dan pelecehan seksual
8. Bertambahnya orientasi pada diri sendiri dan
menurunnya tanggung
jawab
sebagai warga negara.
9.Perilaku merusak diri sendiri.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan diatas, dapat kami simpulkan
·
Nilai adalah kualitas
dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman
manusia
·
Norma adalah adalah tolok
ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia
·
Moral adalah segala
sesuatu yang berkaitan erat dengan
akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Mawara ,Ricky., 2012., Pengertian Nilai, norma, Dan Moral. http://rmawara.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-nilai-norma-dan-moral.html. Diakses pada tanggal 28 September 2017
Samudra,
Sukmawati., 2014., Makalah Nilai, Norma, dan Moral Tugas
DKPM I. http://sukmaawatti.blogspot.co.id/2014/10/makalah-nilai-norma-dan-moral-tugas.html.
Diakses pada tanggal 28 September 2017