KONSEP NILAI NORMA DAN MORAL


MAKALAH
KONSEP NILAI NORMA DAN MORAL



Disusun Oleh :
Kelompok 2
Rika Sulistyowati                     170321100009
Dian Akbarani Sahira               170321100011
Mauli Sofi Agustin                   170321100013
Agung Setyawan                      170321100015


PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017



DAFTAR ISI




BAB I PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lainnya. Oleh karena itu di perlukan aturan yang disebut “Hukum”. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dan lain lain. Aturan hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah yang mengatakan “Quid leges sine moribus?” Apa artunya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? Dengan demikian hukum tidak akab berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas.
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-maslah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.

1.2         Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan nilai, norma, dan moral ?
2.      Apa saja jenis nilai, norma, dan moral ?

1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan nilai, norma, dan moral
2.      Untuk mengetahui jenis nilai, norma, dan moral



BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Nilai

Menurut Djahiri (1999) nilai adalah harga makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersirat dan tersurat dalam fakta, konsep dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Menurut Dictionary dalam Winatapura (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Menurut Frankel (1978) dalam Sapria dkk., nilai adalah konsep. Seperti umumnya konsep, makna nilai sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang dapat diamati melainkan ada dalam pikiran orang.
Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai karena mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila atau budaya bangsa melalui pembelajaran yang di lakukan dalam lingkup sekolah Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila dan dianjurkan disekolah-sekolah. Secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dibeli dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsIndonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pendidikan, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup.
Nilai dapat dibagi atas dua bagian, yakni:
1. Nilai estetika, terkait dengan maslah keindahan atau apa yang dipandang indah atau apa yang dapat dinikmati olaeh seseorang.
2. Nilai etika, dengan tindakan-tindakan/ perilaku/akhlak atau bagaimana orang berprilaku. Etika terkait dengan masalah moral tentang mana yang benar dan salah.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
3.      Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Dari poin di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro sesuatu dapat dikatakan berguna apabila sesuatu itu memiliki kegunaan.  
Raths (dalam fraenkel, 1978) mengidentifikasi tiga aspek kriteria untuk melakukan penilaian,yakni perlu ada pilihan (chooses), penghargaan (prizes) dan tindakan (acts).
1.      tindakan memilih hendaknya dilakukan secara bebas dan memilih dari sejumlah alternatif dan melakukan memilih hendaknya dilandasi oleh hasil pemikiran yang mendalam
2.      Ada penghargaan atas apa yang telah dipilih dan dikenal oleh masyarakat.
3.      Melakukan tindakan sesuai dengan pilihannya dan di manfaatkan dalam kehidupan secara terus menerus.
Yang Perlu Dikembangkan Dalam Pendidikan Nilai:
1.      Wawasan moral (kesadaran moral, dan wawasan nilai moral – kemampuan mengambil pandangan orang lain, penalaran moral, mengambil keputusan, pemahaman diri sendiri
2.      Dimensi perasaan moral (kata hati atau nurani, harapan diri sendiri, merasakan diri orang lain, cinta kebaikan, kontrol diri, merasakan diri sendiri)
3.      Perilaku moral (kompetensi, kemauan, kebiasaan) (Lickona,1992) } Pendelikon nilai di Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai sosial-kultural yang ber Bhinneka Tunggal Ika, karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang theistik / ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Fungsi nilai bagi  kehidupan manusia yaitu:
1.      Sebagai faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
2.      Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
3.      Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4.      Nilai sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas dikalangan kelompok atau masyarakat.
5.      Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku
6.      Nilai sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.

2.2  Pengertian Norma

Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.
1.      Menurut isinya norma berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
2.      Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu:
Norma Agama Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. Contoh norma agama:
a.       “ Kamu dilarang membunuh”.
b.      “ Kamu dilarang Mencuri”.
c.       “Kamu harus patuh kepada Orang tua”.
d.      “ Kamu harus beribadah”.
e.       “ Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan. Contoh norma kesusilaan:
a. “ Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b. “ Kamu harus berlaku jujur”.
c. “ Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d. “ Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan. Contoh norma kesopanan:
9.             “ Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api,
bus, dan lain- lain, terutama wanita yang tua dan hamil”.
b. “ Jangan makan sambil berbicara”.
c. “ janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat”.
d. “ orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Norma Kebiasaan (Habit) Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
Norma Hukum Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum. Contoh norma hukum:
a.       “ Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi- tingginya 15 tahun”.
b.       “ orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”. Misalnya dalam hal jual beli”.
c.        “dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Ciri-Ciri norma sebagai berikut:
• Umumnya tidak tertulis (kecuali norma hukum)
• Hasil kesepakatan bersama
• Ditaati bersama
• Bagi pelanggar di beri sanksi
• Mengalami perubahan
Fungsi norma sebagai berikut:
• Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam masyarakat
• Menjadi dasar untuk memberi sanksi kepada warga yang melanggar
  norma
• Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang
  berlaku
• Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat

2.3 Pengertian  Moral

            Istilah moral berasal dari bahasa latin, mores, yaitu adat kebiasaaan. Istilah ini erat dengan proses pembentukan kata, ialah mos, moris, manner, manners, morals. Dalam bahasa Indonesia kata moral hampir sama dengan akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau hati nurani yang dapat menjadi pembimbing tingkah laku lahir dan batin manusia dalam menjalankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu moral erat kaitannya dengan ajaran- ajaran tentang sesuatu yang baik dan buruk yang menyakngkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Dalam konteks etika, setiap orang akan memiliki perasaan apakah yang akan dilakukan ini benar atau salah, baik atau jelek, pertimbangan ini dinamakan pertimbangan nilai mora ( moral values).Pertimbangan nilai moral merupakan aspek yang sangat penting khususnya dalam pembentukan warga Negara yang baik, sebagai tujuan pendidikan kewarganegaraan. Tingkah laku sesuai dengan nilai- nilai moral yang dianut dan ditampilkan secara sukarela diharapkan dapat diperoleh melalui proses pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai transisi dari pengaruh lingkungan masyarakat hingga menjadi otoritas di dalam dirinya dan dilakukan berdasarkan dorongan dari dalam dirinya. Tindakan yang baik yang dilandasi oleh dorongan dari dalam diri inilah yang diharapkan sebagai hasil pendidikan nilai dalam pendidikan kewarganegaraan. Menurut Suseno (1998),moral adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi. Menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk, sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan. Moral bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai-nilai dan menempatkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai –nilai dalam masyrakat akhir-akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Jenis-jenis moral, yaitu:
1.      Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.      Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat.
2.      Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi.
3.      Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.
Masalah Perilaku Moral Antara Lain:
1. Mencuri
2. Mencontek
3. Tidak hormat pada pejabat publik
4. Kekejaman terhadap teman seusia
5. Menyerang keyakinan orang lain yang berbeda
6. Bicara kasar/ tidak pantas
7. Pemerkosaan dan pelecehan seksual
8. Bertambahnya orientasi pada diri sendiri dan menurunnya tanggung
jawab sebagai warga negara.
9.Perilaku merusak diri sendiri.



BAB III PENUTUP

3.1         Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas, dapat kami simpulkan
·         Nilai adalah kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia
·         Norma adalah adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia
·         Moral adalah segala sesuatu yang  berkaitan erat dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang  dari hati nurani manusia.



DAFTAR PUSTAKA


Mawara ,Ricky., 2012.,  Pengertian Nilai, norma, Dan Moral. http://rmawara.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-nilai-norma-dan-moral.html. Diakses pada tanggal 28 September 2017


Samudra, Sukmawati., 2014., Makalah Nilai, Norma, dan Moral Tugas DKPM I. http://sukmaawatti.blogspot.co.id/2014/10/makalah-nilai-norma-dan-moral-tugas.html. Diakses pada tanggal 28 September 2017
Share:

0 Comments:

Posting Komentar