AMNESTI PAJAK, MERUGIKAN? ATAU MENGUNTUNGKAN?


AMNESTI PAJAK, MERUGIKAN? ATAU MENGUNTUNGKAN?

Mengenal Amnesti Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang dianggap aman, murah, dan berkelanjutan. Meskipun demikian, masih banyak dijumpai hambatan serius dalam pemungutan pajak, salah satunya adanya perlawanan dari wajib pajak. Perlawanan dari wajib pajak bisa berupa banyak hal, seperti wajib pajak tidak melaporkan seluruh hartanya, bahkan ada juga yang berusaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang. Hal tersebut tentunya akan merugikan negara karena pendapatan negara dari sektor pajak menjadi berkurang.
Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat kurang. Hal ini dibuktikan oleh banyaknya warga Indonesia yang menyimpan uangnya atau menanamkan modal di luar negeri. Oleh karena itu, untuk menarik minat warga Indonesia untuk mengalihkan hartanya ke sektor pajak dalam negeri, maka pemerintah membuat suatu kebijakan yang bernama Amnesti Pajak (Tax Amnesty).
Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak terutang kepada wajib  pajak yang menghindari pajak dengan cara mengungkap harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan hartanya dan membayar uang tebusan. Sedangkan wajib pajak yang telah menanamkan modal diluar negeri dapat mengalihkan hartanya ke dalam negeri melalui sejumlah investasi tertentu.
Amnesti, Rugikah?
Kebijakan amnesti pajak ini tentunya menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Masyarakat yang mendukung kebijakan ini akan merasa aman, tidak khawatir dikejar petugas pajak lagi karena penggelapan pajak maupun pelanggaran yang telah ia lakukan. Sedangkan masyarakat yang tidak mendukung program ini akan merasa adanya ketidakadilan. Pasalnya, “pelaku penggelapan pajak” atau wajib pajak yang tidak patuh tersebut mendapatkan perlakuan khusus yang dirasa tidak adil untuk mereka (wajib pajak) yang membayar pajak secara jujur. Sehingga hal ini akan mendorong pembayar pajak jujur untuk melakukan pelanggaran pajak yang sama.  Karena mereka berpikir bahwa pemerintah akan melakukan hal yang serupa, yaitu memberikan pengampunan pajak kepada mereka. Kebijakan amnesti pajak bisa jadi merugikan kepada wajib pajak yang membayar pajaknya dengan jujur, dan bisa jadi menguntungkan kepada wajib pajak yang dulunya melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak, seperti penggelapan pajak, pelanggaran, dan lain sebagainya.
Amnesti dan Pendapatan Negara
            Seperti yang kita ketahui, kebijakan amnesti pajak merupakan strategi pemerintah untuk menarik minat para wajib pajak yang telah mengalihkan dananya ke luar negeri dengan harapan mereka dapat mengalihkan dananya kedalam negeri. Dengan adanya pengalihan ini tentunya akan meningkatkan minat wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga hal ini tentunya akan meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak. Selain itu, secara tidak langsung amnesti pajak akan berdampak pada pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan pengurangi jumlah pengangguran yang akan sampai pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana cara agar Amnesti Pajak dapat tercapai?
            Tercapainya amnesti pajak tidak luput dari kontribusi wajib pajak. Wajib pajak harus memiliki kesadaran untuk patuh dalam membayar pajak. Meskipun amnesti pajak dianggap dapat mencederai prinsip keadilan, akan tetapi pada dasarnya kebijakan amnesti pajak ini dibuat atas dasar prinsip keadilan. Wajib pajak yang selama ini melanggar atau tidak patuh dipaksa untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak meskipun dengan cara memberikan pengampunan untuk menundukkannya menjadi warga negara yang patuh. Agar kebijakan amnesti pajak ini dapat tercapai, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan terdapat lima kunci sukses kebijakan amnesti pajak, diantaranya:

1. Tax amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform

2. Direktorat Jendral Pajak harus memiliki data yang akurat dan membangun administrasi perpajakan yang kuat dan efektif. Wajib pajak yang mendapat amnesti pajak harus dipantau secara ketat.
3. Kebijakan ini harus bersifat mengikat bagi semua pengaju pengampunan pajak dengan pelaksanaan yang jelas
4. Pengampunan pajak seharusnya dilakukan secara mendadak dengan durasi yang sangat singkat, yakni maksimal setahun
5. Kebijakan ini harus diikuti dengan penindakan hukum yang tegas untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan.

Salah satu hal yang penting dan perlu diperhatikan adalah bagaimana cara mengelola sisi psikologis wajib pajak yang selama ini sudah patuh maupun yang belum patuh agar menjadi efektif dan dapat diterima secara adil bagi seluruh wajib pajak sehingga kebijakan ini dapat berjalan lancar dan efektif bagi negara Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
 

 

 

Share: