AMNESTI
PAJAK, MERUGIKAN? ATAU MENGUNTUNGKAN?
Mengenal
Amnesti Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang
dianggap aman, murah, dan berkelanjutan. Meskipun demikian, masih banyak
dijumpai hambatan serius dalam pemungutan pajak, salah satunya adanya
perlawanan dari wajib pajak. Perlawanan dari wajib pajak bisa berupa banyak
hal, seperti wajib pajak tidak melaporkan seluruh hartanya, bahkan ada juga yang
berusaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang. Hal
tersebut tentunya akan merugikan negara karena pendapatan negara dari sektor
pajak menjadi berkurang.
Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih
sangat kurang. Hal ini dibuktikan oleh banyaknya warga Indonesia yang menyimpan
uangnya atau menanamkan modal di luar negeri. Oleh karena itu, untuk menarik
minat warga Indonesia untuk mengalihkan hartanya ke sektor pajak dalam negeri,
maka pemerintah membuat suatu kebijakan yang bernama Amnesti Pajak (Tax Amnesty).
Amnesti Pajak (Tax
Amnesty) merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak terutang kepada wajib pajak yang menghindari pajak dengan cara
mengungkap harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Wajib pajak yang
selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan hartanya dan
membayar uang tebusan. Sedangkan wajib pajak yang telah menanamkan modal diluar
negeri dapat mengalihkan hartanya ke dalam negeri melalui sejumlah investasi
tertentu.
Amnesti, Rugikah?
Kebijakan amnesti pajak ini tentunya menuai pro dan
kontra dikalangan masyarakat. Masyarakat yang mendukung kebijakan ini akan
merasa aman, tidak khawatir dikejar petugas pajak lagi karena penggelapan pajak
maupun pelanggaran yang telah ia lakukan. Sedangkan masyarakat yang tidak
mendukung program ini akan merasa adanya ketidakadilan. Pasalnya, “pelaku
penggelapan pajak” atau wajib pajak yang tidak patuh tersebut mendapatkan
perlakuan khusus yang dirasa tidak adil untuk mereka (wajib pajak) yang
membayar pajak secara jujur. Sehingga hal ini akan mendorong pembayar pajak
jujur untuk melakukan pelanggaran pajak yang sama. Karena mereka berpikir bahwa pemerintah akan
melakukan hal yang serupa, yaitu memberikan pengampunan pajak kepada mereka.
Kebijakan amnesti pajak bisa jadi merugikan kepada wajib pajak yang membayar
pajaknya dengan jujur, dan bisa jadi menguntungkan kepada wajib pajak yang
dulunya melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak, seperti penggelapan pajak,
pelanggaran, dan lain sebagainya.
Amnesti dan Pendapatan Negara
Seperti yang kita ketahui, kebijakan
amnesti pajak merupakan strategi pemerintah untuk menarik minat para wajib
pajak yang telah mengalihkan dananya ke luar negeri dengan harapan mereka dapat
mengalihkan dananya kedalam negeri. Dengan adanya pengalihan ini tentunya akan
meningkatkan minat wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga hal ini tentunya
akan meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak. Selain itu, secara tidak
langsung amnesti pajak akan berdampak pada pembangunan infrastruktur yang lebih
baik dan pengurangi jumlah pengangguran yang akan sampai pada upaya
mensejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana cara agar Amnesti Pajak
dapat tercapai?
Tercapainya amnesti pajak
tidak luput dari kontribusi wajib pajak. Wajib pajak harus memiliki kesadaran
untuk patuh dalam membayar pajak. Meskipun amnesti pajak dianggap dapat
mencederai prinsip keadilan, akan tetapi pada dasarnya kebijakan amnesti pajak
ini dibuat atas dasar prinsip keadilan. Wajib pajak yang selama ini melanggar
atau tidak patuh dipaksa untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk
membayar pajak meskipun dengan cara memberikan pengampunan untuk menundukkannya
menjadi warga negara yang patuh. Agar kebijakan amnesti pajak ini dapat tercapai,
Gubernur Bank Indonesia, Agus
Martowardojo mengatakan terdapat lima kunci sukses kebijakan amnesti pajak,
diantaranya:
1. Tax amnesty harus dirancang sebagai
titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform
2. Direktorat
Jendral Pajak harus memiliki data yang akurat dan membangun administrasi
perpajakan yang kuat dan efektif. Wajib pajak yang mendapat amnesti pajak harus
dipantau secara ketat.
3. Kebijakan
ini harus bersifat mengikat bagi semua pengaju pengampunan pajak dengan
pelaksanaan yang jelas
4. Pengampunan
pajak seharusnya dilakukan secara mendadak dengan durasi yang sangat singkat,
yakni maksimal setahun
5. Kebijakan
ini harus diikuti dengan penindakan hukum yang tegas untuk menjamin efektivitas
pengampunan yang akan diberikan.
Salah
satu hal yang penting dan perlu diperhatikan adalah bagaimana cara mengelola
sisi psikologis wajib pajak yang selama ini sudah patuh maupun yang belum patuh
agar menjadi efektif dan dapat diterima secara adil bagi seluruh wajib pajak
sehingga kebijakan ini dapat berjalan lancar dan efektif bagi negara Indonesia
untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
0 Comments:
Posting Komentar