Sukuk? Kenalan Yuk

Sukuk merupakan istilah Arab yang telah dikenal sejak abad pertengahan. Di Indonesia, sukuk tumbuh dengan cepat. Sukuk ( صكوك ) berasal dari bahasa Arab “shakk” yang berarti surat berharga syari’ah; obligasi berbasis syari’ah; sertifikat investasi. Shakk secara terminologi adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seseorang untuk pembayaran uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut.
Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk. Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk negara.
Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi para investor baik muslim dan non muslim. Sehingga, sukuk dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sukuk merupakan instrumen yang tepat untuk menyasar para investor Timur Tengah dengan memberikan alternatif pembiayaan sesuai syariat Islam. Namun, terdapat beberapa masalah yang dapat mengghambat pertumbuhan sukuk di Indonesia. Salah satunya ketidakpahaman masyarakat terutama investor terhadap sukuk syariah, menimbulkan kecendrungan masyarakat (investor) dalam berinvestasi masih berorientasi pada keuntungan (return) yang ditawarkan, sehingga mereka sering membandingkan dengan keuntungan yang ditawarkan obligasi konvensional, atau instrumen lainnya yang lebih menguntungkan.
Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional dapat dilihat dari penggunakan konsep margin, sistem bagi hasil dimana digunakan sebagai pengganti bunga, serta adanya akad atau perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Sukuk juga harus terbebas dari tiga hal, yaitu riba, gharar, dan maysir.

Salah satu alternatif strategis dalam upaya mengoptimalkan peluang pengembangan sukuk ini adalah melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang keberadaan sukuk. 
Share:

0 Comments:

Posting Komentar