Sukuk
merupakan istilah Arab yang telah dikenal sejak abad pertengahan. Di Indonesia,
sukuk tumbuh dengan cepat. Sukuk ( صكوك ) berasal dari bahasa Arab “shakk” yang berarti surat berharga syari’ah;
obligasi berbasis syari’ah; sertifikat investasi. Shakk secara terminologi adalah sebuah kertas atau catatan yang
padanya terdapat perintah dari seseorang untuk pembayaran uang dengan jumlah
tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut.
Menurut
Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk. Asetnya adalah
barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar
penerbitan sukuk negara.
Sukuk
merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi para
investor baik muslim dan non muslim. Sehingga, sukuk dapat dimanfaatkan untuk
membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sukuk
merupakan instrumen yang tepat untuk menyasar para investor Timur Tengah dengan
memberikan alternatif pembiayaan sesuai syariat Islam. Namun, terdapat beberapa
masalah yang dapat mengghambat pertumbuhan sukuk di Indonesia. Salah satunya ketidakpahaman
masyarakat terutama investor terhadap sukuk syariah, menimbulkan kecendrungan
masyarakat (investor) dalam berinvestasi masih berorientasi pada keuntungan
(return) yang ditawarkan, sehingga mereka sering membandingkan dengan
keuntungan yang ditawarkan obligasi konvensional, atau instrumen lainnya yang
lebih menguntungkan.
Perbedaan
sukuk dengan obligasi konvensional dapat dilihat dari penggunakan konsep
margin, sistem bagi hasil dimana digunakan sebagai pengganti bunga, serta
adanya akad atau perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Sukuk
juga harus terbebas dari tiga hal, yaitu riba, gharar, dan maysir.
Salah
satu alternatif strategis dalam upaya mengoptimalkan peluang pengembangan sukuk
ini adalah melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada
masyarakat luas tentang keberadaan sukuk.
0 Comments:
Posting Komentar