PERUSAHAAN LEGENDARIS INI DINYATAKAN PAILIT SETELAH BERUSIA HAMPIR SATU ABAD
Pailit adalah suatu
keadaan dimana perusahaan memiliki kesulitan keuangan sehingga tidak mampu
membayar hutang-hutangnya kepada kreditur dan dinyatakan pailit oleh pengadilan
niaga. Lalu apa perbedaan antara pailit dengan bangkrut? Apakah pailit dengan
bangkrut adalah dua hal yang sama? Berikut adalah pembahasannya.
Pailit dan bangkrut
pada dasarnya adalah dua hal yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan
diatas, pailit memiliki arti ketidak
mampuan perusahaan dalam melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan pailit oleh
pengadilan. Sedangkan bangkrut
adalah suatu kondisi dimana perusahaan mengalami kondisi yang sangat merugikan
sehingga harus menutup perusahaannya. Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan
yang dinyatakan pailit oleh pengadilan diantaranya PT Sariwangi Agricultural
Estate Agency, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Selain kedua perusahaan
tersebut, terdapat satu lagi perusahaan legendaris yang dinyatakan pailit oleh
pengadilan. Nyonya Menneer, perusahaan jamu legendaris yang dibangun sejak
tahun 1919 ini kini dinyatakan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri
(PN) Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu.
Pailitnya Nyonya Menner
diakibatkan oleh ketidaksanggupannya untuk membayar hutang kepada kreditur bernama
Hendrianto Bambang Santoso. Total hutang Nyonya Menner sebesar Rp 7,04 miliar,
sedangkan pihak kreditur hanya menerima sebesar Rp 118 juta saja. Hal ini
menyebabkan pihak kreditur menggugat pailit perusahaan legendaris tersebut.
Menurut kesaksian mantan karyawannya, bekerja di
perusahaan ini sangatlah menyenangkan. Bahkan perusahaan sering mengadakan
tamasya. Akan tetapi, kondisi tersebut mulai berubah tahun 2016 lalu ketika
terdapat beberapa karyawan yang belum dibayar upahnya.
Akan tetapi tidak serta
merta perusahaan akan dinyatakan pailit. Terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi terlebih dahulu. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan,
syarat-syarat suatu perusahaan dikatakan pailit antara lain adanya
debitur yang memiliki satu atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya
satu hutang secara lunas yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Permohonan
pailit tidak hanya dapat diajukan oleh kreditur saja. Terdapat beberapa pihak
yang dapat mengajukan permohonan pailit antara laindebitur, satu atau lebih
kreditur, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Pailit dapat terjadi pada bisnis manapun, baik bisnis yang baru maupun bisnis yang telah puluhan bahkan ratusan tahun berdiri (seperti Nyonya Menner yang telah dibahas diatas). Pailit akan menjadi ancaman yang sangat serius bagi pebisnis/ suatu perusahaan karena tidak hanya mengancam posisi perusahaan tetapi bisa saja memusnahkan perusahaan tersebut dalam dunia bisnis.
0 Comments:
Posting Komentar