PERUSAHAAN LEGENDARIS INI DINYATAKAN PAILIT SETELAH BERUSIA HAMPIR SATU ABAD

PERUSAHAAN LEGENDARIS INI DINYATAKAN PAILIT  SETELAH BERUSIA HAMPIR SATU ABAD

Pailit adalah suatu keadaan dimana perusahaan memiliki kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar hutang-hutangnya kepada kreditur dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Lalu apa perbedaan antara pailit dengan bangkrut? Apakah pailit dengan bangkrut adalah dua hal yang sama? Berikut adalah  pembahasannya.
Pailit dan bangkrut pada dasarnya adalah dua hal yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan diatas, pailit memiliki arti ketidak mampuan perusahaan dalam melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sedangkan bangkrut adalah suatu kondisi dimana perusahaan mengalami kondisi yang sangat merugikan sehingga harus menutup perusahaannya. Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan diantaranya PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Selain kedua perusahaan tersebut, terdapat satu lagi perusahaan legendaris yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Nyonya Menneer, perusahaan jamu legendaris yang dibangun sejak tahun 1919 ini kini dinyatakan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu.

Pailitnya Nyonya Menner diakibatkan oleh ketidaksanggupannya untuk membayar hutang kepada kreditur bernama Hendrianto Bambang Santoso. Total hutang Nyonya Menner sebesar Rp 7,04 miliar, sedangkan pihak kreditur hanya menerima sebesar Rp 118 juta saja. Hal ini menyebabkan pihak kreditur menggugat pailit perusahaan legendaris tersebut.
Menurut kesaksian mantan karyawannya, bekerja di perusahaan ini sangatlah menyenangkan. Bahkan perusahaan sering mengadakan tamasya. Akan tetapi, kondisi tersebut mulai berubah tahun 2016 lalu ketika terdapat beberapa karyawan yang belum dibayar upahnya. 

Akan tetapi tidak serta merta perusahaan akan dinyatakan pailit. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan, syarat-syarat suatu perusahaan dikatakan pailit antara lain adanya debitur yang memiliki satu atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang secara lunas yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Permohonan pailit tidak hanya dapat diajukan oleh kreditur saja. Terdapat beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit antara laindebitur, satu atau lebih kreditur, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Pailit dapat terjadi pada bisnis manapun, baik bisnis yang baru maupun bisnis yang telah puluhan bahkan ratusan tahun berdiri (seperti Nyonya Menner yang telah dibahas diatas). Pailit akan menjadi ancaman yang sangat serius bagi pebisnis/ suatu perusahaan karena tidak hanya mengancam posisi perusahaan tetapi bisa saja memusnahkan perusahaan tersebut dalam dunia bisnis.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar